Kendaraan truk memiliki peran penting dalam sistem transportasi di Indonesia. Mereka menjadi tulang punggung distribusi barang dan material ke berbagai pelosok negeri. Namun, keberadaan truk juga membawa dampak terhadap infrastruktur jalan, terutama pada kelas jalan (disebut juga golongan jalan) yang dapat mereka lewati. Untuk mengatur hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi, antara lain UU No. 2 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 30 Tahun 2021 tentang Jenis dan Golongan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan.
Kelas Jalan Menurut Perundang-Undangan
Menurut UU No. 2 Tahun 2022, pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah penetapan kelas/golongan jalan. Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.
Sementara itu, PP No. 30 Tahun 2021 lebih menjelaskan mengenai jenis dan golongan jalan yang ada di Indonesia. Dalam PP ini diatur bahwa jalan dibagi menjadi beberapa golongan, seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal. Setiap golongan jalan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, serta batasan-batasan tertentu terkait dengan jenis kendaraan yang diizinkan melintasinya. Misalnya, jalan arteri yang memiliki fungsi sebagai jalur utama penghubung antar kota, biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dan dapat dilalui oleh truk dengan berat tertentu.
Untuk lebih teknisnya, Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 memberikan pedoman tentang penetapan kelas jalan. Pedoman ini mengacu pada berbagai faktor, seperti kepadatan lalu lintas, kondisi fisik jalan, dan kapasitas jalan. Dari pedoman ini, dapat ditentukan golongan jalan apa yang sesuai dengan karakteristik suatu ruas jalan, dan truk dengan berat dan dimensi tertentu dapat diizinkan atau dilarang untuk melintasinya.
Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 208 berikut adalah 3 kelas/golongan jalan
- Jalan kelas I mencakup jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, tinggi tidak lebih dari 4.200 milimeter, dan MST 10 ton. Produk kendaraan Isuzu yang tercakup pada Kelas Jalan I adalah Isuzu Giga.
- Jalan kelas II mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang tidak lebih dari 12.000 milimeter, tinggi tidak lebih dari 4.200 milimeter, dan MST 8 ton. Produk kendaraan Isuzu yang tercakup pada Kelas Jalan II antara lain Isuzu Giga FVR.
- Jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, tinggi tidak lebih dari 3.500 milimeter, dan MST 8 ton.
Produk kendaraan Isuzu yang tercakup pada Kelas jalan III antara lain Isuzu Traga dan Isuzu ELF.
Pentingnya Mengenali Kelas Jalan untuk Truk
Pentingnya mengenal golongan jalan bagi pengemudi truk tidak bisa dipandang remeh. Melanggar aturan terkait golongan jalan tidak hanya berpotensi merugikan infrastruktur jalan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk dengan beban berat yang melintas di jalan yang tidak sesuai dengan kelasnya dapat menyebabkan kerusakan struktural pada jalan, seperti retak atau bahkan amblas. Selain itu, truk yang melewati jalan yang tidak sesuai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai golongan jalan untuk truk di Indonesia sangatlah penting. Pengemudi truk harus memperhatikan rambu-rambu dan tanda-tanda yang menunjukkan kelas jalan yang mereka lewati. Selain itu, pengusaha dan pemilik armada truk juga perlu memberikan pelatihan kepada pengemudi tentang pentingnya mematuhi aturan golongan jalan demi menjaga keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur jalan di Indonesia. Dengan demikian, kerja sama antara pemerintah, pengemudi truk, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam penggunaan jalan oleh kendaraan truk.